Beranda | Artikel
Ancaman Dari Berbicara Saat Buang Air
Rabu, 18 Agustus 2021

Bersama Pemateri :
Ustadz Abu Yahya Badrusalam

Ancaman Dari Berbicara Saat Buang Air merupakan bagian dari kajian Islam ilmiah كتاب صحيح الترغيب والترهيب (kitab Shahih At-Targhib wa At-Tarhib) yang disampaikan oleh Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc. Hafidzahullah. Kajian ini disampaikan pada Rabu, 9 Muharram 1443 H / 18 Agustus 2021 M.

Download kajian sebelumnya: Ancaman Kencing di Air Tempat Mandi dan Lubang

Kajian Hadits Ancaman Dari Berbicara Saat Buang Air

Saat ini kita memasuki bab  الترهيب من الكلام على الخلاء (Ancaman dari berbicara saat buang air)

Hadits ke-155

Dari Abu Sa’id Al-Khudri Radhiyallahu ‘Anhu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

لا يتناجى اثنان على غائطهما ينظر كل واحد منهما إلى عورة صاحبه فإن الله يمقت على ذلك

“Janganlah dua orang ngobrol saat buang air dimana setiap mereka melihat kepada aurat temannya, karena sesungguhnya Allah membenci itu.” Dikeluarkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah, dan ini lafadz Ibnu Majah, demikian pula Ibnu Khuzaimah di dalam shahihnya. Dan dalam lafadz Abu Dawud:

لا يخرج الرجلان يضربان الغائط كاشفين عن عوراتهما يتحدثان فإن الله عز وجل يمقت على ذلك

“Janganlah dua orang keluar untuk buang air yang keduanya membuka aurat dan ngobrol. Karena sesungguhnya Allah membenci tentang hal itu.” (HR. Abu Dawud)

Hadits ke-156

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

لا يخرج اثنان من الغائط فيجلسان يتحدثان كاشفين عن عوراتهما فإن الله عز وجل يمقت على ذلك

“Janganlah dua orang (laki-laki maupun wanita) keduanya keluar untuk buang air dan ketika buang air keduanya ngobrol dan terlihat auratnya, maka sesungguhnya Allah membenci hal itu.” (HR. Thabrani)

Hadits ini menunjukkan wajibnya menutup diri dari pandangan manusia saat kita buang air. Karena yang dilarang di sini adalah dua-duanya bisa melihat aurat temannya.

Bagaimana kalau misalnya ada dua orang buang air di WC masing-masing dan tertutup, dimana temannya tidak bisa melihat aurat teman yang lain, dibatasi oleh dinding atau tembok sehingga tidak bisa melihat aurat temannya, kemudian mereka ngobrol saat buang air. Maka sebagian ulama berpendapat bahwa ngobrol saat buang air itu makruh. Seperti Imam An-Nawawi mengatakan:

كراهة الكلام على قضاء الحاجة” متفق عليه

“Makruhnya berbicara saat buang air itu sesuatu yang disepakati oleh para ulama.”

Kaidah mengatakan bahwa sesuatu yang makruh boleh dilakukan saat ada hajat/keperluan. Adapun kalau tidak ada keperluan sama sekali, maka pada waktu itu makruh untuk berbicara. Tapi kalau misalnya dua orang ini bisa sailng melihat aurat temannya, maka ini hukumnya haram.

Bagaimana pembahasan lengkapnya? Mari download dan simak mp3 kajian yang penuh manfaat ini.

Download mp3 Kajian

 


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/50549-ancaman-dari-berbicara-saat-buang-air/